Panduan Salat Hari Raya Kurban Saat Pandemi (Hari Raya Idul Adha 2020 atau 10 Zulhijjah 1441 hijriah)

eRsaja-Bogor. Perayaan hari raya Idul Adha tahun ini diprediksi jatuh di tengah pandemi COVID-19. Kendati kebijakan new normal atau kelaziman baru sudah diterapkan, tetapi kewaspadaan terhadap penyebaran Corona SARS-CoV-2 harus tetap dipertahankan.

Menanggapi situasi tak menentu ini, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Surat edaran itu mengatur mengenai ketentuan salat Idul Adha di tanah lapang atau kerumunan, namun tetap mempertahankan protokol kesehatan. Tujuannya, agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan optimal dan terjaga dari penularan COVID-19.

Salat Idul Adha sendiri hukumnya adalah sunah muakkadah, artinya pengerjaannya amat dianjurkan atau sunah yang ditekankan pengerjaannya. Karena hanya bisa dilakukan setahun sekali, ibadah salat Idul Adha amat sayang dilewatkan.

“Salat dua hari raya [Idul Fitri dan Idul Adha] adalah sunah muakkadah bagi orang yang ada di rumah maupun di perjalanan, merdeka maupun hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan,” (Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib)

Baca juga Seputar Kurban https://ridway.family.blog/2020/07/25/seputar-kurban/

Jadwal Idul Adha 2020
Hari Raya Idul Adha 2020 atau 10 Zulhijah 1441 hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020, menurut Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sementara itu, Kemenag baru akan menggelar sidang isbat atau sidang penetapan awal Zulhijjah 1441 hijriah pada Senin, 21 Juli mendatang.

Sidang isbat itu akan membahas hasil hisab (perhitungan) astronomi dan laporan rukyatul hilal sebelum menetapkan satu Zulhijjah.

“Jika tanggal satu Zulhijjah sudah ditentukan, maka bisa diketahui kapan Hari Raya Idul Adha 1441H yang jatuh pada 10 Zulhijjah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi, sebagaimana dilansir kemenag.go.id.

Namun, jika mengacu pada maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2020, disampaikan bahwa hari Arafah jatuh pada Kamis, 30 Juli 2020 dan satu Zulhijjah 1441 H dimulai Rabu, 22 Juli 2020. Oleh karenanya, 10 Zulhijjah atau hari raya Idul Adha tepat berada pada Jumat, 31 Juli 2020.

Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha
Berbeda dari salat Idul Fitri yang dianjurkan untuk diakhirkan pengerjaannya, salat Idul Adha disunahkan agar didirikan di awal waktu. Tujuannya, agar waktu penyembelihan kurban bisa maksimal. Adapun waktunya dimulai setelah matahari terbit hingga masuk waktu salat zuhur.

Tidak seperti salat wajib, salat Idul Adha tidak didahului azan dan iqamat. Niat dan takbir yang dilafalkan juga berbeda dari salat lima waktu. Salat Idul Adha dianjurkan dilaksanakan berjamaah dan jumlah rakaatnya sebanyak dua rakaat, serta terdapat khutbah usainya.

Akan tetapi di masa pandemi COVID-19, jika tidak memungkinkan, dianjurkan untuk mengerjakan salat Idul Adha di rumah masing-masing bersama keluarga untuk mencegah penularan Corona SARS-CoV-2.

Untuk mengerjakan salat Idul Adha, berikut tata caranya sebagaimana dilansir NU Online:

1. Salat Idul Adha diawali dengan pelafalan niat. Jika dilafalkan, bunyinya sebagai adalah:

أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لِلهِ تَعَــــــــالَى

Bacaan latinnya: “Ushallii sunnatan liidil adha rok’ataini [makmuman / imaaman] lillahi ta’alaa.”

Artinya: “Aku berniat salat Iduladha dua rakaat [sebagai makmum / imam] karena Allah ta’ala.”

2. Takbiratul ihram

3. Membaca doa iftitah

4. Takbir tujuh kali untuk rakaat pertama

Bunyi takbirnya dianjurkan membaca:

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

Bacaan latinnya: “Allahu akbar kabiiroo, walhamdulillahi katsiroo, wa subhanallahi bukrata wiashiilaa.”

Artinya: “Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah, baik waktu pagi dan petang.”

Atau boleh juga membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Bacaan latinnya: “Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illallah wallahu akbar.”

Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar.”

5. Membaca surah Al-Fatihah

6. Membaca salah satu surah atau ayat dalam Al-Qur’an, dianjurkan untuk membaca surah al-A’lâ.

7. Rukuk

8. Iktidal

9. Sujud pertama

10. Duduk di antara dua sujud

11. Sujud kedua

12. Duduk sejenak sebelum bangkit mengerjakan rakaat kedua

13. Takbir lima kali untuk rakaat kedua

14. Membaca surah Al-Fatihah

15. Membaca salah satu surah atau ayat dalam Al-Qur’an, dianjurkan untuk membaca surah al-Ghâsyiyah.

16. Rukuk

17. Iktidal

18. Sujud pertama

19. Duduk di antara dua sujud

20. Sujud kedua

21. Duduk tasyahud akhir

22. Salam

Selepas salat, jamaah Idul Adha sebaiknya tidak langsung pulang. Mereka dianjurkan untuk mendengarkan khutbah terlebih dahulu hingga selesai.

Pada momen Idul Adha juga, umat Islam dianjurkan memperbanyak takbir. Pelaksanaan takbiran ini dimulai sejak usai subuh pada hari Arafah, 9 Zulhijjah atau pada 30 Juli 2020, hingga selesainya hari tasyriq, yakni 11, 12, 13 Zulhijjah atau 1-3 Agustus 2020. Takbiran hari raya Idul Adha dilakukan tiap selesai salat wajib lima waktu.

Panduan Salat Idul Adha di Masa Pandemi Corona


Kemenag sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur tentang tata pelaksanaan salat Idul Adha selama pandemi COVID-19.

Beberapa poin penting yang disebutkan di SE pasal E di atas bahwa penyelenggaraan salat Idul Adha 1441 H dibolehkan, menurut ketentuan Kemenag, untuk dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar.

Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter.

Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Penyelenggara atau panitia hari raya Idul Adha sebaiknya memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha. Protokol kesehatan yang diimbau meliputi:

Jemaah dalam kondisi sehat.

Membawa sajadah atau alas salat masing-masing.

Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

– Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau sanitasi tangan (hand sanitizer).

Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter.

Menghimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga tanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.

“Selamat Idul Adha, semoga ibadah dan kurban kita diterima Allah subhanahuwata’ala”

Seputar Kurban


Sumber gambar reviewteknologiku.tech

eRsaja-Bogor. Perayaan hari raya Idul Adha 1441 hijriyah tinggal beberapa lagi, atau kalau tidak ada halangan bertepatan dengan hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 masehi pekan depan.

Pada saat itulah umat Islam akan merayakan salat Idul Adha dan di susul dengan penyembelihan hewan kurban Idul Adha.

Karena itulah pada hari hari ini di sekitar lingkungan kita akan mulai berdatangan pedagang hewan kurban Idul Adha.

Sumber Foto Asep Sudrajat-Bantar Kemang Bogor

Sekadar mengingatkan, ibadah kurban juga bertujuan untuk menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim.

Menurut penjelasan Ustadz DR. Abdul Somad, LC, MA., dalam berbagai ceramahnya, berdasarkan mahzab Hanafi ibadah kurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu.

Baca juga : Panduan Sholat Idul Adha di masa pandemi https://ridway.family.blog/2020/07/25/291/

Pertimbangannya salah satunya karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban ini.

Sedangkan berdasarkan mahzab Imam Syafii, mahzab Maliki, dan mahzab Hambali, yang mengatakan sunah muakad, atau hukum mendekati wajib. Pendapat mayoritas adalah sunat muakad sering disebut jumhur alias mayoritas dari ulama.

Mampu, menurut mahzab Imam Syafii adalah yang mampu memenuhi kebutuhan pokok dirinya, orang yang wajib dia nafkahi selama empat hari (10-11-12 dan 13 Dzulhijjah) dan sanggup membeli hewan kurban.

Untuk itu, ada baiknya kita menyimak kembali apa saja persyaratan hewan kurban agar ibadah penyembelihan hewan kurban sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW atau sesuai dengan syariat.

Pertama, syarat sahnya hewan hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba.

Bisa juga sejenis hewan sapi misalnya kerbau, karena hakikatnya sama dengan sapi sebagai hewan ternak sehingga diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban Idul Adha.

Syarat kedua, usianya hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban Idul Adha, adalah sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syariat.

Adapun umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini;

Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
Sedangkan bagi kambing biasa atau bukan dari jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa, maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.


Syarat ketiga adalah hewan kurban Idul Adha harus binatang atau hewan ternak yang sehat tanpa cacat.

Karena itulah jika masyarakat ingin membeli sendiri hewan ternak untuk hewan kurban Idul Adha tersebut harus benar-benar teliti dalam memilih.

Jangan sampai memilih hewan yang buta sebelah, sakit, kaki pincang, sangat kurus dan lain-lain. Bahkan kalau perlu memilih hewan yang sudah mendapatkan sertifikat kesehatan dari lembaga yang berwenang

Syarat keempat, hewan kurban Idul Adha ini harus dimiliki sendiri, artinya tidak boleh hasil warisan, atau hewan milik orang lain yang diperoleh dengan cara tidak sah seperti mencuri, menipu atau hewan yang masih dalam agunan alias gadai.

Syarat kelima adalah penyembelihan hewan kurban Idul Adha harus sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh syariat agama Islam yakni pada tanggal 10 Dzuulhijjah setelah selesai menjalankan salat Idul Adha, lalu 11 Dzulhijjah,  12 Dzulhijjah, dan 13 Dzulhijjah.

Metode penaklukan hewan kurban

Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Sedangkan distribusi atau pembagian daging kurban Idul Adha, dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama rata.

Adapun ketiga bagian itu

Pertama untuk fakir miskin,
Kedua untuk dihadiahkan, dan
Ketiga untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya.
Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban. Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama.


Bagi pembaca yang ada di daerah Bogor yang memerlukan hewan kurban (domba) bisa menghubungi

Bapak Asep Sudarajat, S.Pd melalui WA +62 852-8981-5008. (Bisa ambil di tempat atau di antar ke tujuan)

Adab di Jalan


  • Berjalanlah dengan tenang, tidak cepat maupun lambat. Berjalanlah dengan sikap wajar dan tawadhu, tidak berlagak sombong di saat berjalan atau mengangkat kepala karena sombong atau memalingkan wajah dari orang lain karena takabbur. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,
  • Pelihara pandangan mata, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
  • Jangan mengganggu, membuang kotoran atau sisa makanan di jalan-jalan manusia, dan buang air besar atau kecil di situ atau di tempat yang dijadikan tempat mereka berteduh.

  • Singkirkan gangguan dari jalan. Ini merupakan sedekah yang menyebabkan anda bisa masuk surga. Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Ketika ada seseorang sedang berjalan di suatu jalan, ia menemukan dahan berduri di jalan tersebut, lalu orang itu menyingkirkannya. Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya…” Di dalam suatu riwayat disebutkan, “Maka Allah memasukkannya ke Surga.” (Muttafaq ’alaih)

  • Jawablah salam orang yang dikenal ataupun yang tidak dikenal. Ini hukumnya wajib, karena Rasulullah Shollallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Ada lima perkara wajib bagi seorang muslim terhadap saudaranya…” dan di antaranya, “Menjawab salam.” (Muttafaq ‘alaih).

  • Ber’amar ma`ruf dan nahi munkar. Ini juga wajib dilakukan oleh setiap muslim, masing-masing sesuai kemampuannya.

  • Tunjukkan orang yang tersesat (salah jalan), berikan bantuan kepada orang yang membutuhkan dan tegurlah orang yang berbuat keliru serta membela orang yang teraniaya. Di dalam hadits disebutkan “Setiap persendian manusia mempunyai kewajiban sedekah…” dan disebutkan di antaranya, “Berbuat adil di antara manusia adalah sedekah, menolong dan membawanya di atas kendaraannya adalah sedekah atau mengangkatkan barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah dan menunjukkan jalan adalah sedekah….” (Muttafaq ‘alaih).

  • Wanita hendaklah berjalan di pinggir jalan. Pada suatu ketika Nabi Shollallahu ‘alahi wa sallam pernah melihat campur baurnya laki-laki dengan wanita di jalanan, maka ia bersabda kepada wanita: “Menepilah kalian, kalian tidak layak memenuhi jalan, hendaklah kalian menelusuri tepi jalan.” (HR. Abu Dawud)

  • Jangan ngebut bila mengendarai mobil khususnya di jalan-jalan yang ramai dengan pejalan kaki, melapangkan jalan untuk orang lain dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk lewat. Semua itu termasuk tolong-menolong di dalam kebajikan. Aturlah posisi dan jarak, jangan membikin macet jalanan, taati rambu-rambu lalu lintas.

  • Parkirlah kendaraan pada tempatnya dan kuncilah, jika meninggalkannya.

Kisah Sayidina Umar bin Khattab RA Masuk Islam

Umar bin Khattab ra terkenal sebagai orang yang berwatak keras dan bertubuh tegap. Sering kali pada awalnya (sebelum masuk Islam) kaum muslimin mendapatkan perlakukan kasar darinya. Sebenarnya di dalam hati Umar sering berkecamuk perasaan-perasaan yang berlawanan, antara pengagungannya terhadap ajaran nenek moyang, kesenangan terhadap hiburan dan mabuk-mabukan dengan kekagumannya terhadap ketabahan kaum muslimin serta bisikan hatinya bahwa boleh jadi apa yang dibawa oleh Islam itu lebih mulia dan lebih baik.

Sampailah kemudian suatu hari, beliau berjalan dengan pedang terhunus untuk segera menghabisi Rasulullah SAW. Namun di tengah jalan, beliau dihadang oleh Abdullah an-Nahham al-‘Adawi seraya bertanya:

“Hendak kemana engkau ya Umar ?”,
“Aku hendak membunuh Muhammad”, jawabnya.
“Apakah engkau akan aman dari Bani Hasyim dan Bani Zuhroh jika engkau membunuh Muhammad ?”,
“Jangan-jangan engkau sudah murtad dan meninggalkan agama asal-mu?”. Tanya Umar.
“Maukah engkau ku tunjukkan yang lebih mengagetkan dari itu wahai Umar, sesungguhnya saudara perempuanmu dan iparmu telah murtad dan telah meninggalkan agamamu”, kata Abdullah.

Setelah mendengar hal tersebut, Umar langsung menuju ke rumah adiknya. Saat itu di dalam rumah tersebut terdapat Khabbab bin Art yang sedang mengajarkan al-Quran kepada keduanya (Fatimah, saudara perempuan Umar dan suaminya). Namun ketika Khabbab merasakan kedatangan Umar, dia segera bersembunyi di balik rumah. Sementara Fatimah, segera menutupi lembaran al-Quran.

Sebelum masuk rumah, rupanya Umar telah mendengar bacaan Khabbab, lalu dia bertanya :

“Suara apakah yang tadi saya dengar dari kalian?”,
“Tidak ada suara apa-apa kecuali obrolan kami berdua saja”, jawab mereka
“Pasti kalian telah murtad”, kata Umar dengan geram
“Wahai Umar, bagaimana pendapatmu jika kebenaran bukan berada pada agamamu ?”, jawab ipar Umar.

Mendengar jawaban tersebut, Umar langsung menendangnya dengan keras hingga jatuh dan berdarah. Fatimah segera membangunkan suaminya yang berlumuran darah, namun Fatimah pun ditampar dengan keras hingga wajahnya berdarah, maka berkatalah Fatimah kepada Umar dengan penuh amarah:

“Wahai Umar, jika kebenaran bukan terdapat pada agamamu, maka aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah Rasulullah”

Melihat keadaan saudara perempuannya dalam keadaan berdarah, timbul penyesalan dan rasa malu di hati Umar. Lalu dia meminta lembaran al-Quran tersebut. Namun Fatimah menolaknya seraya mengatakan bahwa Umar najis, dan al-Quran tidak boleh disentuh kecuali oleh orang-orang yang telah bersuci. Fatimah memerintahkan Umar untuk mandi jika ingin menyentuh mushaf tersebut dan Umar pun menurutinya.

Setelah mandi, Umar membaca lembaran tersebut, lalu membaca : Bismillahirrahmanirrahim. Kemudian dia berkomentar: “Ini adalah nama-nama yang indah nan suci”

Kemudian beliau terus membaca :
Hingga ayat :
“Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku”
(QS. Thaha : 14)

Beliau berkata :
“Betapa indah dan mulianya ucapan ini. Tunjukkan padaku di mana Muhammad”.

Mendengar ucapan tersebut, Khabab bin Art keluar dari balik rumah, seraya berkata: “Bergembiralah wahai Umar, saya berharap bahwa doa Rasulullah SAW pada malam Kamis lalu adalah untukmu, beliau SAW berdoa :
“Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah seorang dari dua orang yang lebih Engkau cintai; Umar bin Khattab atau Abu Jahal bin Hisyam”. Rasulullah SAW sekarang berada di sebuah rumah di kaki bukit Shafa”.

Umar bergegas menuju rumah tersebut seraya membawa pedangnya. Tiba di sana dia mengetuk pintu. Seseorang yang berada di dalamnya, berupaya mengintipnya lewat celah pintu, dilihatnya Umar bin Khattab datang dengan garang bersama pedangnya. Segera dia beritahu Rasulullah SAW, dan merekapun berkumpul.

Hamzah bertanya:
“Ada apa ?”.
“Umar” Jawab mereka.
“Umar ?!, bukakan pintu untuknya, jika dia datang membawa kebaikan, kita sambut. Tapi jika dia datang membawa keburukan, kita bunuh dia dengan pedangnya sendiri”.

Rasulullah SAW memberi isyarat agar Hamzah menemui Umar. Lalu Hamzah segera menemui Umar, dan membawanya menemui Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah SAW memegang baju dan gagang pedangnya, lalu ditariknya dengan keras, seraya berkata :

“Engkau wahai Umar, akankah engkau terus begini hingga kehinaan dan adzab Allah diturunakan kepadamu sebagaimana yang dialami oleh Walid bin Mughirah ?, Ya Allah inilah Umar bin Khattab, Ya Allah, kokohkanlah Islam dengan Umar bin Khattab”.

Maka berkatalah Umar :
“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang disembah selain Allah, dan Engkau adalah Rasulullah”.
Kesaksian Umar tersebut disambut gema takbir oleh orang-orang yang berada di dalam rumah saat itu, hingga suaranya terdengar ke Masjidil-Haram.

Masuk Islamnya Umar menimbulkan kegemparan di kalangan orang-orang musyrik, sebaliknya disambut suka cita oleh kaum muslimin.

Bab 1 Interaksi Keruangan dalam Kehidupan di Negara Negara Asean

Pertemuan Pertama

Kerjakan Hal 4… Ditulis pada buku Catatan IPS kemudian difoto dan dikirim ke guru via WA atau Google classroom.
Halaman 5
Kerjakan halaman 6 bagian yang titik-titik

https://www.youtube.com/channel/UCt84lHCnOs6ZNK_7D4Fzl1A

Tugas tugas atau kegiatan yang ada pada materi tersebut diatas agar dikerjakan di buku catatan IPS kalian, beri nama dan kelas pada lembar pekerjaan, kemudian hasilnya di foto dan segera upload di Google classroom atau dikirim ke WA guru IPS. Tugas paling lambat diterima tanggal 27 Juli 2020. Untuk meringankan beban HP hasil tugas jangan langsung kirim foto tapi foto tersebut di screenshot, nah foto screenshot tersebut yang dikirimkan.

Upload tugas kalian disini yah

https://bit.ly/KumpulkanTugasIPS

Pesan Berantai Modus Baru SPBU Curang, Begini Kata Pertamina

Jakarta – Dalam beberapa terakhir muncul pesan berantai di WAG (Whatsapp Group) yang menyebutkan modus baru SPBU Pertamina yang curang. Meteran di despenser SPBU kabarnya bisa langsung naik tiba-tiba dari Rp 80.000 menjadi Rp 100.000.

Pesan berantai ini juga diterima di group yang diikuti detikOto dan menimbulkan perdebatan. Berikut isi pesan berantai itu:

MODUS KECURANGAN SPBU

Izinkan saya (Renan Maulana) numpang berbagi pengalaman disini tentang kecurangan para oknum petugas di SPBU.

Harapan saya dengan adanya tulisan ini, tidak ada lagi yg tertipu atau dicurangi ketika mengisi bensin di SPBU dengan label “pasti pas”

Kejadiannya sekitar seminggu lalu saya bawa mobil saudara ke Jakarta. Saya isi bahan bakar di salah satu SPBU, sengaja saya tidak sebutkan nama dan lokasi SPBU tersebut takutnya nanti dikira pencemaran nama baik.

Kebetulan saat itu yg bawa mobil kakak saya jadi saya duduk di kursi belakang. Kakak saya langsung nyodorin uang 100rb ke petugasnya.

saya ga turun dari mobil, tapi saya perhatikan argo di mesin pengisiannya.
Saat argo mendekati angka 80rb tiba-tiba tuh angkanya loncat langsung ke angka 100rb. Kakak saya ga nyadar tentang kejadian itu tapi sepontan saya langsung protes keras.

“Pak itu kok argonya langsung loncat dari 80rb ke angka 100rb?”
Si petugasnya langsung bilang, “bener kok udah 100rb”

Terus saya minta struknya, setelah keluar struk baru tuh keliatan di struk tertulis Rp.80.075. Lalu petugasnya ngembaliin duit 20rb sambil bilang gini sambil mukanya gugup, “wah maaf pak mungkin mesinnya sedang rusak”

Selang dua hari saya ke Jogja bawa motor matic isi bensin di salah satu SPBU di Jogja. Saya tidak publikasikan nama SPBU dan lokasinya. Saya isi bensin 10rb, setelah saya perhatiin argonya, eh terulang lagi kejadian di SPBU jakarta kmaren dari angka 8rb langsung loncat ke 10rb.
kali ini saya diem dan nggak protes karna saya pikir cuman duit 2rb ini lagian di belakang yg antri banyak bgt, karena kebetulan jam pulang kerja.

Saya mikir “jangan2 banyak petugas SPBU yg melakukan perbuatan “nakal ini..” Akhirnya rasa penasaran saya terjawab saat lagi makan di angkringan dekat SPBU tempat saya ngisi bensin motor saya dimana saat itu ada petugas SPBU yg kebetulan juga makan di angkringan itu ngobrol dengan pedagang angkringannya.
Mereka ngobrolin tentang side job itu. Mereka ngobrol pake bahasa daerah yg intinya begini:

1. Argo di SPBU emang bisa di-design/diakali untuk langsung loncat ke angka tertentu.

2. Carannya dengan loncatnya angka di argo dengan catatan kalo buyer nya isi bensin dengan nominal yg umum semacam 10rb,15rb,20rb,50rb100rb dsb

3. Yang ngisi bensin cuek ga liat argonya.

4. Kalo buyernya beli diangka yg nominalnya enggak umum, nggak bisa diakali semisal 13rb,21rb,106rb.

Jadi setelah itu saya menyimpulkan kalo mau isi bensin saya mending isi diangka yg ga pas semacam 11rb,19rb dsb
Mungkin kita memang susah ngilangin budaya korupsi di negara ini. Tapi seenggaknya kita bisa meminimalisir tindakan korupsi dan tidak berbuat korupsi. Saya cuman nyaranin buat para pengguna media sosial yg memperhatikan saran sbb:

1. Kalo isi bensin pantengin tuh argo.

2. kalo bisa isi di nominal yg ga biasa seperti 11rb,23rb dll.

3. kalo petugasnya maenin handle suruh lepas tuh handle nya
Semoga sedikit tulisan saya ini bermanfaat untuk banyak orang.

Hanya jika berkenan, tolong bantu dishare cerita pengalaman ini biar banyak yg baca. Biar ngga ada lagi rupiah hasil keringat yang dicurangin. Kasihan mereka yang penghasilannya tak seberapa tapi ditipu oleh oknum tidak bertanggungjawab.. semoga bermanfaat.. dan waspadalah !!!

Pesan Moral nya adalah :
Jika ingin mengisi Bensin pilihlah angka yang Ganjil, spt : Rp 101 rb, Rp 51 rb, Rp 73 rb, bebas2 aja, dll. Karena angka yg ganjil diatas tdk bs direkayasa mesin nya.

Tergelitik dengan pesan berantai ini, detikOto langsung mengonfirmasinya pada Pertamina langsung. External Communication Manager Pertamina, Arya Dwi Paramita coba menanggapi kabar yang beredar dalam pesan singkat elektronik ini.

Dia mengatakan SPBU Pertamina total ada sekitar 6.000 SPBU. Jadi agak sulit untuk melacak SPBU mana yang curang kecuali di dalam pesan tadi disebutkan SPBU persisnya.

“Jadi inikan ada Whatsapp Group, Pertama ini kejadiannya di SPBU mana? Di situ dikatakan, takut akan pencemaran nama baik. Ada baiknya kalau ada keluhan pelanggan seperti ini, pelanggan itu bisa menyampaikan keluhannya melalui contact center 1500000. Dengan cara menyebutkan keluhannya apa, terjadi dimana, dan nomor SPBU-nya berapa. Ini akan memberikan lokasi akurat,” kata Arya.

Arya menekankan, setiap SPBU, terutama SPBU Pasti Pas, dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh lembaga independen, baik itu meter maupun kualitas BBM. “Mereka (lembaga independen) akan mengeluarkan sertifikasinya. Kalau terbukti SPBU bermasalah, sertifikat itu akan kita cabut, atau kita kasih konsekuensi lain. Tapi selama ini kami tidak pernah menerima keluhan seperti ini di contact center,” tambahnya.

Soal Nozel yang dimainkan, Arya juga mengatakan untuk bisa benar-benar memberikan informasi secara lengkap agar bisa ditindak.

“Nozel dimainin, kalau memang detail lokasi dimana jelas. Kita akan menindaknya. Kalau seperti ini kita juga bingung (di mana lokasi yang tepat untuk ditindak-Red). Karena lebih mudah jika informasi lengkap. Informasi ini beredar di WA group, makanya perlu jalur komunikasi resmi. Laporkan sedetail mungkin ke 1500000. Kalau sudah laporan pasti kita follow up, keluhan yang kita terima itu biasanya bentuk pelayanan dan akan langsung kita tindak,” tambahnya.

Sumber Detik Oto

Berita lama tapi mudah mudahan bermanfaat

Link RPP lengkap Resmi

RPP DARING JENJANG SD, SMP,SMA,SMK MASA PANDEMI COVID-19

 RPP DARING SD/MI
 Kelas 1 : bit.ly/RPPDaring_K1
 Kelas 2 : bit.ly/RPPDaring_K2
 Kelas 3 : bit.ly/RPPDaring_K3
 Kelas 4 : bit.ly/RPPDaring_K4
 Kelas 5 : bit.ly/RPPDaring_K5
 Kelas 6 : bit.ly/RPPDaring_K6

 RPP DARING SMP/MTS
 Kelas 7 : bit.ly/RPPDaring_SMP7
 Kelas 8 : bit.ly/RPPDaring_SMP8
 Kelas 9 : bit.ly/RPPDaring_SMP9

 RPP DARING SMA/MA
 K10 : bit.ly/RPPDaring_SMA10
 K11 : bit.ly/RPPDaring_SMA11
 K12 : bit.ly/RPPDaring_SMA12

 RPP DARING SMK/MK
 K10 : bit.ly/RPPDaring_SMK10
 K11 : bit.ly/RPPDaring_SMK11
 K12 : bit.ly/RPPDaring_SMK12il

Silakan di pelajari, ATM=Amati Telaah Modifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing masing individu.

RILIS RESMI GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN (GTPP) COVID-19 KABUPATEN BOGOR


Kabupaten Bogor Terapkan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

CIBINONG – Pasca berakhirnya PSBB transisi pada tanggal 16 Juli 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bogor akan menerapkan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai tanggal 17 Juli sampai 30 Juli 2020. Hal ini berdasarkan pada hasil rapat evaluasi PSBB transisi Kamis 16 Juli 2020.

Ketentuan PSBB Pra AKB tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 dan mengatur aktivitas antara lain:

a. Sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi;

b. Masa pengenalan lingkungan sekolah di SMA/SMK/MA dilaksanakan paling banyak 50 (lima puluh) peserta didik setiap hari dan menerapkan protokol Kesehatan;

c. Aktivitas perbankan dibatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen);

d. Hotel/resort/cottage melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen);

e. Villa hanya digunakan oleh pemilik;

f. Home stay ditutup;

g. Aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-17.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen);

h. Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan diluar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas;

i. Gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop dan karaoke, ditutup;

j. Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengaturan jam kerja, dan menjalankan protokol kesehatan;

k. Warung makan/restoran/cafe buka dengan jam operasional Pukul 08.00-20.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 50 % (lima puluh persen), penyajiannya dengan sistem pelayanan ala carte atau secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus;

l. Aktivitas Mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 60% (enam puluh persen) dari luas bangunan komersial;

m. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja;

n. Aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas toko;

o. Aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional mukai pukul 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar;

p. POSYANDU boleh beroperasi dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Puskesmas;

q. Adapun Pembatasan Aktivitas di area publik adalah sebagai berikut:

  1. Taman publik, ditutup;
  2. Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas gedung;
  3. Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan COVID-19; dan
  4. Penbatasan Penyelenggaraan acara yang mengumpulkan massa adalah sebagai berikut:

a) Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan;

b) Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan; dan

c) Kegiatan khitanan dan kegiatan pernikahan, diperbolehkan dengan kapasitas orang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan.

d) Kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.

r. Penumpang transportasi publik paling banyak 50% (lima puluh persen);

s. Ojek online dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang mulai pukul 04.00-22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.

Note: Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, Pemerintah Daerah akan memberlakukan sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum sebesar Rp. 50.000

Cibinong, 16 Juli 2020

Bupati Bogor selaku Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Bogor

ADE YASIN

Perbup Selengkapnya silahkan Download

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai