Rasolullah dan Pengemis Yahudi Buta

Di sudut pasar Madinah Al-Munawarah seorang pengemis Yahudi buta hari demi hari apabila ada orang yang mendekatinya ia selalu berkata ”Wahai saudaraku jangan dekati Muhammad, dia itu orang gila, dia itu pembohong, dia itu tukang sihir, apabila kalian mendekatinya kalian akan dipengaruhinya”. Setiap pagi Rasulullah SAW mendatanginya dengan membawa makanan, dan tanpa berkata sepatah kata pun Rasulullah SAW menyuapi makanan yang dibawanya kepada pengemis itu walaupun pengemis itu selalu berpesan agar tidak mendekati orang yang bernama Muhammad.

Rasulullah SAW melakukannya hingga menjelang Beliau SAW wafat. Setelah kewafatan Rasulullah tidak ada lagi orang yang membawakan makanan setiap pagi kepada pengemis Yahudi buta itu.

Suatu hari Abubakar r.a berkunjung ke rumah anaknya Aisyah r.ha. Beliau bertanya kepada anaknya, ”anakku adakah sunnah kekasihku yang belum aku kerjakan”, Aisyah r.ha menjawab pertanyaan ayahnya, ”Wahai ayah engkau adalah seorang ahli sunnah hampir tidak ada satu sunnah pun yang belum ayah lakukan kecuali satu sunnah saja”. ”Apakah Itu?”, tanya Abubakar r.a. Setiap pagi Rasulullah SAW selalu pergi ke ujung pasar dengan membawakan makanan untuk seorang pengemis Yahudi buta yang berada di sana”, kata Aisyah r.ha.

Keesokan harinya Abubakar r.a. pergi ke pasar dengan membawa makanan untuk diberikannya kepada pengemis itu. Abubakar r.a mendatangi pengemis itu dan memberikan makanan itu kepada nya. Ketika Abubakar r.a. mulai menyuapinya, si pengemis marah sambil berteriak, ”siapakah kamu ?”. Abubakar r.a menjawab, ”aku orang yang biasa”. ”Bukan !, engkau bukan orang yang biasa mendatangiku”, jawab si pengemis buta itu. Apabila ia datang kepadaku tidak susah tangan ini memegang dan tidak susah mulut ini mengunyah. Orang yang biasa mendatangiku itu selalu menyuapiku, tapi terlebih dahulu dihaluskannya makanan tersebut dengan mulutnya setelah itu ia berikan pada ku dengan mulutnya sendiri”, pengemis itu melanjutkan perkataannya.

Abubakar r.a. tidak dapat menahan air matanya, ia menangis sambil berkata kepada pengemis itu, aku memang bukan orang yang biasa datang pada mu, aku adalah salah seorang dari sahabatnya, orang yang mulia itu telah tiada. Ia adalah Muhammad Rasulullah SAW. Setelah pengemis itu mendengar cerita Abubakar r.a. ia pun menangis dan kemudian berkata, benarkah demikian?, selama ini aku selalu menghinanya, memfitnahnya, ia tidak pernah memarahiku sedikitpun, ia mendatangiku dengan membawa makanan setiap pagi, ia begitu mulia…. Pengemis Yahudi buta tersebut akhirnya bersyahadat dihadapan Abubakar r.a.

Empat Lilin

Ada 4 lilin yang menyala, Sedikit demi sedikit habis meleleh. Suasana begitu sunyi sehingga terdengarlah percakapan mereka.

Yang pertama berkata: “Aku adalah Damai.” “Namun manusia tak mampu menjagaku: maka lebih baik aku mematikan diriku saja!” Demikianlah sedikit demi sedikit sang lilin padam.

Yang kedua berkata: “Aku adalah Iman.” “Sayang aku tak berguna lagi.” “Manusia tak mau mengenalku, untuk itulah tak ada gunanya aku tetap menyala.” Begitu selesai bicara, tiupan angin memadamkannya.

Dengan sedih giliran Lilin ketiga bicara:”Aku adalah Cinta” “Tak mampu lagi aku untuk tetap menyala.” “Manusia tidak lagi memandang dan mengganggapku berguna.” “Mereka saling membenci, bahkan membenci mereka yang mencintainya, membenci keluarganya.” Tanpa menunggu waktu lama, maka matilah Lilin ketiga.

Tanpa terduga…
Seorang anak saat itu masuk ke dalam kamar, dan melihat ketiga Lilin telah padam. Karena takut akan kegelapan itu, ia berkata: “Eh apa yang terjadi?? Kalian harus tetap menyala, Aku takut akan kegelapan!” Lalu ia mengangis tersedu-sedu.

Lalu dengan terharu Lilin keempat berkata: Jangan takut, Janganlah menangis, selama aku masih ada dan menyala, kita tetap dapat selalu menyalakan ketiga Lilin lainnya: ”Akulah H A R A P A N “

Dengan mata bersinar, sang anak mengambil Lilin Harapan, lalu menyalakan kembali ketiga Lilin lainnya.
Apa yang tidak pernah mati hanyalah H A R A P A N yang ada dalam hati kita….dan masing-masing kita semoga dapat menjadi alat, seperti sang anak tersebut, yang dalam situasi apapun mampu menghidupkan kembali Damai, Iman, Cinta dengan H A R A P A N-nya!

Bunglon

Bunglon (Calotes) adalah sebutan khusus untuk beraneka jenis kadal/bengkarung yang memiliki kemampuan mengubah warna kulitnya. Secara umum, istilah “bunglon” digunakan untuk menyebut kadal-kadal dari suku Iguania termasuk Iguanidae, agamidae dan chamaeleonidae.

Istilah dalam bahasa Inggris adalah Chameleon atau Chamaeleon. Akan tetapi, istilah dalam bahasa Inggris tersebut lebih sering digunakan untuk menyebut jenis-jenis dari suku Chamaeleonidae. Untuk istilah bunglon dalam bahasa Indonesia lebih cocok diterjemahkan dengan istilah calotes, karena kadal jenis chameleonidae tidak ditemukan di kawasan Indonesia.

Bunglon menyebar sangat luas mulai dari sebagian Asia bagian selatan, hingga kepulauan Nusantara. Di Indonesia sendiri, istilah bunglon digunakan untuk menyebut beberapa spesies dari marga Bronchocela Sp., misalnya bunglon surai.


Hampir semua jenis bunglon memiliki persamaan fisik dan sifat berikut:

1. Kepala dengan bentuk bersudut.
2. Kulit kasar
3. Kelopak mata berukuran besar
4. Mampu berubah warna


Perubahan warna dan mekanismenya
Keistimewaan bunglon adalah dapat mengubah-ubah warna (bahkan juga kombinasi warna) kulit luarnya. Setiap jenis bunglon setidaknya memiliki beberapa warna dasar mulai dari hijau tua, hijau muda, kuning, merah, oranye, cokelat, abu-abu, pink, sian, bahkan ungu. Beberapa spesies bahkan memiliki kombinasi dari beberapa warna tersebut. Hal ini membuat bunglon menjadi salah satu kelompok kadal paling berwarna-warni di dunia.

Mekanisme perubahan warna tersebut disebabkan karena zat nanokristal di permukaan kulitnya yang dapat memantulkan cahaya. Warna dari cahaya yang terpantul ini ditentukan oleh ruang dinamis antar-nanokristal tersebut. Hal ini pun juga mempengaruhi pigmen warna asli kulit bunglon yang terlihat oleh mata manusia atau hewan lain yang melihat bunglon tersebut. Sehingga, warna dan kombinasi warna dari kulit bunglon yang terlihat setiap waktu mungkin bisa berubah-ubah.

Fungsi dari perubahan warna
Bunglon mengubah-ubah warna kulitnya untuk menyamarkan diri dengan lingkungannya, yaitu dengan mengubah warna kulitnya menyerupai warna tempat ia berdiri atau benda di dekatnya. Tetapi, bunglon juga mengubah warna kulitnya untuk menunjukkan reaksi atas perubahan suhu atau intensitas cahaya di sekitarnya atau untuk menunjukkan suasana hatinya. Biasanya setiap spesies memiliki tujuan mengubah warna kulit yang berbeda-beda. Ekspresi perubahan warna juga digunakan bunglon jantan ketika ada bunglon lain di wilayah kekuasaannya atau untuk memikat bunglon betina ketika musim kawin. Pada kasus pertikaian dua bunglon jantan, kombinasi warna cerah adalah tanda bahwa bunglon tersebut memiliki kekuasaan di tempat itu, sedangkan kombinasi warna kusam adalah tanda bahwa bunglon menyerah.


Pada jenis-jenis dari suku Chamaeleonidae, memiliki keistimewaan lain berupa bola mata yang dapat diputar-putar menghadap ke depan, samping, atas, bawah, belakang, dengan putaran sebesar 360°. Bunglon juga memiliki penglihatan yang tajam. Selain itu, sebagian besar spesies memiliki lidah yang sangat panjang dan lengket. Lidah ini digunakan untuk menangkap serangga yang sedang terbang atau hinggap di dekatnya. Makanan utama bunglon adalah serangga. Bunglon menangkap serangga dengan cara membuka mulut lalu menjulurkan lidah panjangnya yang dilapisi zat lengket ke arah sasarannya, lalu serangga tersebut menempel di lidah bunglon tersebut yang kemudian ditarik kembali ke mulutnya. Jarak jangkauan lidah bunglon adalah dua pertiga panjang seluruh badannya. Beberapa jenis bahkan memiliki lidah yang lebih panjang dari panjang total badannya.

Ketika kita membicarakan ciri khas bunglon sebagai sifat manusia, pastilah yang muncul adalah stigma negatif.

Orang yang digambarkan sebagai bunglon dianggap sebagai manusia yang memiliki sifat negatif :

(1) Tidak memiliki pendirian tetap

(2) Orang yang berjiwa oppoturnis dan mau untung sendiri

(3) Orang yang licik dan suka menipu

(4) Orang yang bermuka dua, berbicara yang baik-baik saja di depan namun memburukkan orang di belakang.

Namun jika kita melihat dari sudut pandang lain, ternyata sifat khas bunglon berkamuflase dapat dianggap sebagai kemampuan manusia beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya.
Bak kata pepatah : “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”.

Pilihan ada ditangan anda mau selamat dunia dengan ‘membunglonkan’ diri atau selamat akhirat dengan punya idealisme tinggi tanpa ghibah apalagi fitnah dengan jauh dari sifat munafik.
Tetap semangat berbaik sangka jauhi dusta.
“Jangan ada ‘bunglon’ eh dusta diantara kita”  Ups.. jadi inget Dewi Yull dan Broery Marantika

Hukum Dalam Agama Islam

Hukum Islam Terbagi Menjadi Tiga Bagian :

Hukum Syara

Hukum Syara’ yaitu (Khithobulloh) artinya: perintah Hukum dari Allah SWT.

Khithob terbagi dua :

  1. Khithob Taklip artinya perintah dari Allah bagi orang yang mukallap yaitu orang yang sudah baligh dan berakal.
  2. Khithob Wad’i yaitu suatu Hukum yang ada di dalam Khithob Taklip sehingga tidak berpisah antara Khithob Taklip dan Khithob Wad’i, istilah ini semua disebut Hukum Syara’.

Pembagian Hukum Syara‘ (KHITHOBTAKLIP)

Hukum Syara’ terbagi menjadi lima :

Wajib Menurut Syara’.

      Artinya : Suatu perkara yang mendapat pahala bila dikerjakan dan berdosa bila ditinggalkan. Seperti meninggalkan sholat, zakat bagi orang yang wajib zakat dan segala sesuatunya yang wajib.

Haram Menurut Syara’.

      Artinya : Perkara yang mendapat dosa bila dikerjakan, dan mendapat pahala bila tinggalkan. Seperti mengambil barang orang lain, memperlihatkan aurat wanita dihadapan laki-laki lain dan segala apa yang diharamkan.

Sunat menurut Syara’.

        Artinya : Perkara yang diberi pahala bila dikerjakan, dan tidak berdosa bila ditinggalkan, seperti : Shalat Sunat, Puasa Sunat, dan apa yang disunatkan.

Makruh menurut Syara’.

      Artinya : Perkara yang mendapat pahala bila ditinggalkan, dan tidak jadi dosa bila dikerjakan. Seperti makan bau-bauan, dan sebagainya.

Makruh Suatu Anjuran Yang Sebaiknya Ditinggalkan. Adapun Makruh Terbagi Dua

  1. Makruh Tanjih yaitu makruh biasa, berpahala ditinggalnya, tak berdosa dikerjakannya.
  2. Makruh Tahrim yaitu suatu pekerjaan yang mendekati Haram.

Mubah menurut Syara’.

      Artinya : Suatu pekerjaan yang boleh dipilih. Tidak berpahala bila dikerjakan dan tidak berdosa bila ditinggalkan. Contohnya seperti tidur, makan, minum dsb.

Pembagian Hukum Syara’ (KHITHOB WAD’I)

Khithob Wad’i yaitu hukum Syara’ pula. Khithob Wad’i terbagi menjadi lima bagian :

  1. Sohih artinya Lulus. Yaitu suatu hukum yang sudah lengkap persyaratan dan Rukun, Contoh seperti dalam Sholat sudah kumplit Syarat Rukunnya. Sholat itu disebut Sohih, atau Syarat Rukun Pertikahan sudah ada seperti calon istri dan calon suami, Wali, Saksi, terus dilaksanakan ini disebut Sohih.
  2. Pasid artinya Rusak yaitu, suatu Hukum yang tidak Lulus karena ada yang rusak seperti, tidak sah Shalat, karena tidak sah Wudlunya. Tetapi ada lagi yang disebut BATAL. Contoh seperti kita punya wudlu lalu datang Hadas seperti kentut, maka wudlunya itu batal karena Hadas dsb.
  3. Syarat yaitu, suatu perkara yang ditunggu, sehingga suatu hukum yang tidak bisa dilaksanakan bila tidak ada Syarat. Contoh Sholat tidak sah bila tidak dilaksanakan syarat-syaratnya.
  4. Sebab yaitu, sifat yang menetapkan Hukum. Contoh Arak itu hukumnya haram. Sebab arak itu memabukkan, disini bisa dilihat arak itu haram karena ada sebab yaitu menjadikan mabuk, makanya Ulama-Ulama membuat suatu hukum yang di ambil dari NAS AL-QUR’AN dan HADIST dan sudah menjadi kesimpulan dalam Ilmu Manti/Ilmu Logika yang bunyinya (Kulu musykir Haramun) artinya setiap suatu perkara yang memabukkan maka hukumnya haram.
  5. Maniun artinya ada Halangan atau suatu sifat yang mencabut hukum. Contoh Sholat itu wajib hukumnya, lalu datang Haid/Halangan bulan bagi wanita maka hukumnya wajib sholat itu menjadi tidak wajib karena ada halangan bulan yaitu Haid.

Hukum Adat

Adat artinya suatu pekerjaan yang sudah dibiasakan oleh manusia, atas suatu pekerjaan yang sudah berulang kali dikerjakan oleh manusia.

Hukum adat terbagi empat bagian:

  1. Mengkaitkan ada pada ada, seperti mengkaitkan adanya kenyang karena adanya makan. Dalam Hukum Adat semuanya bersifat mukmin, karena semuanya ada dalam kodrat irodat Allah SWT. bisa kita buktikan.

    Setiap buah-buahan itu Bundar tetapi tidak semua Buah-buahan bundar ada juga yang benjol. Contoh anak yang sakit tidak bisa kesekolah, tetapi ada anak-anak yang sakit pergi kesekolah, jadi dalam Hukum adat itu tidak mutlak.
  2. Mengkaitkan tidak pada tidak ada. Seperti mengkaitkan tidak adanya kenyang karena tidak adanya makan, dsb.
  3. Mengkaitkan ada pada tidak ada. Seperti adnya dingin karena tidak ada selimbut dsb.
  4. Meningkatkan tidak ada pada ada. Seperti mengkaitkan, tidak pergi kesekolah karena adanya sakit.

Hukum Aqal

Hukum aqal ada tiga :

1.Wajib Menurut Aqal.

      Artinya : Sesuatu perkara yang tidak dimengerti oleh aqal tidak adanya. Seperti sifat wujud bagi Allah dan semua sifat yang 20 bagi Allah, semuanya wajib menurut aqal.

2.Mustahil Menurut Aqal.

     Artinya : Sesuatu perkara yang tidak dimengerti oleh aqal adanya. Seperti lawannya WUJUD-ADAM. Wujud : ada. Adam : tidak ada. Jadi adanya sifat ADAM bagi Allah tidak dimengerti oleh aqal, karena menurut aqal Allah itu tetap ada. Contohnya semua lawannya sifat yang 20 bagi Allah SWT.

3.Wenang Menurut Aqal.

    Artinya : Suatu perkara yang dimengerti adanya dan tidak adanya. Contohnya seperti Allah membuat Alam, atau Mahluk atau seseorang yang punya anak atau tidak mempunya anak, ini wenang menurut aqal, karena Alam dibuat oleh Allah SWT.

Iman Kepada Takdir Allah Ta’ala

Beriman kepada takdir adalah salah satu rukun iman bagi muslim. Segala sesuatu yang telah terjadi, sedang terjadi, dan akan datang semua tidak akan keluar dari ketetapan Allah Ta’ala, sesuai dengan ilmu-Nya dan hikmah-Nya.

Dalam Shahih Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash bahwa ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda,

كَتَبَ اللهُ مَقَادِيْرَالْحَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلاَرْضَ بِخَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ

“Allah telah menulis takdir seluruh makhluk sebelum menciptakan langit dan bumi dengan tenggang waktu 50 ribu tahun.” (HR. Muslim)

Manusia dilarang menyelami rahasia takdir dengan berlebih-lebihan, seperti mengapa Allah Ta’ala menakdirkan ini dan bagaimana takdir terjadi, namun mengimaninya adalah wajib.

Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: “Merupakan keyakinan wajib, beriman kepada takdir baik maupun buruk, juga membenarkan dan mengimani hadits-hadits yang terkait dengannya. Tidak boleh dikatakan “kenapa? Dan bagaimana?” (Syarhu I’tiqad Ahlis Sunnah, I/157)

Imam at-Thahawi rahimahullah menjelaskan tentang takdir: “Allah menciptakan makhluk dengan ilmu-Nya, lalu Allah tetapkan takdir dan ajalnya. Tidak ada yang tersembunyi bagi-Nya sesuatupun sebelum diciptakan. Dia mengetahui perbuatan mereka sebelum diciptakan. Dia memerintahkan  untuk taat kepada-Nya serta melarang berbuat maksiat kepada-Nya. Segala sesuatu berjalan sesuai dengan suratan takdir dan kehendak-Nya. Kehendak-Nya pasti terealisasi. Seorang hamba tidak memiliki kehendak, kecuali jika Dia memberinya kehendak. Apa yang dikehendakinya akan terjadi, dan apa yang tidak dikehendaki-Nya tidak akan terjadi. Seluruh makhluk berada dalam garis kehendak-Nya, antara karunia dan keadilan-Nya. Dia Maha Tinggi sehingga tidak memiliki lawan dan tandingan, tak ada yang menolak kehendak-Nya, tidak ada yang berhak berkomentar terhadap keputusan-Nya dan tidak ada yang mengalahkan perintah-Nya. Kita beriman kepada semuanya itu dan meyakini bahwa semuanya dari sisi-Nya.” (Al-‘Aqidah ath-Thahawiyah, hlm. 21)

Seorang makhluk wajib mengimani takdir sebagaimana yang ditegaskan diatas, namun manusia juga punya kehendak atau masyi’ah dalam hal perbuatan-perbuatan ikhtiyariyah serta punya kemampuan untuk melaksanakannya. Bukankah manusia bisa membedakan kebaikan dan keburukan. Namun, kehendak maupun kemampuannya terjadi dengan kehendak dan kemampuan Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman,

فَمَن شَآءَ اتَّخَذَ إِلىَ رَبِّهِ مَئَابًا

“Maka barangsiapa yang menghendaki, niscaya ia menempuh jalan kembali kepada Rabbnya.” (QS. An-Naba`: 39)

Allah Ta’ala berfirman,

لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

“… Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya, ia mendapat pahala dari (kebaikan) yang dijalaninya, dan ia juga mendapat siksa dari (kejahatan) yang dikerjakannya.” (QS Al-Baqarah : 286)

Allah Ta’ala berfirman,

لِمَن شَآءَ مِنكُمْ أَن يَسْتَقِيمَ {28} وَمَاتَشَآءُونَ إِلآَّ أَن يَشَآءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ {29}

“(yaitu) bagi siapa diantara kamu yang mau menempuh jalan lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki oleh Allah, Rabb Semesta Alam.” (QS. At-Takwir : 28-29)

Kaum muslimin hendaklah selalu berbaik sangka pada Allah Ta’ala dengan  terus mengupayakan kualitas iman dan beramal shalih agar akhir hidupnya husnul khatimah. Menempuh jalan kebenaran yang disyariatkan Allah Ta’ala dan menjauhi berbagai keburukan agar mampu menyandang predikat mulia hamba Allah  Ta’ala yang bertauhid lurus dan bertakwa.

Dengan beriman pada segala takdir Allah Ta’ala, kita akan memiliki antusiasme tinggi dan obsesi islami untuk mewujudkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan dan tidak mudah berputus asa dalam kondisi sulit dan terjepit.

Referensi

1. Qadha dan Qadar, Dr. Umar Sulaiman al-Asyqor, Samo Press Group, 2002.
2. Syarah Tsalatsutul Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Al Qowwam, Solo, 2000

Daftar Lengkap 104 Kabupaten/Kota yang Dapat Izin Mendikbud Adakan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Daftar Lengkap 104 Kabupaten/Kota yang Dapat Izin Mendikbud Adakan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Tahun ajaran baru 2020/2021 serentak akan dimulai pada 13 Juli 2020, senin mendatang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun telah mengeluarkan aturan baru pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi covid-19.

Proses pembelajaran pun diimbau masih dilakukan secara daring atau online.

Hanya sekolah yang berada di wilayah zona hijau Covid-19 yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Akan tetapi, sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka harus mematuhi protokol kesehatam.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 104 Kabupaten yang masuk zona hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka.

Namun pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA.

Adapun untuk sekolah dasar (SD) baru akan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.

“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud dalam wawancara daring dengan Tempo, Sabtu (11/7/2020).

“Bulan setelah ini SD baru diperbolehkan tatap muka, baru dua bulan lagi PAUD di perbolehkan tatap muka,” lanjutnya.

Nadiem berujar pihaknya juga tengah mengecek persiapan yang dilakukan sejumlah kepala dinas setempat dalam penerapan kebiasaan baru di sekolah.

Kemendikbud juga menampung inisiatif dan ide dari sejumlah daerah agar bisa membuka sekolah dan memberlakukan pembelajaran tatap muka kembali.

“Waktu kami ke Sukabumi untuk mendampingi Pak Wapres Ma’ruf Amin, kami mengobservasi apa saja inisiatif dan ide yang keluar untuk memastikan protokol kesehatan,” ujar Nadiem.

Untuk mendukung inisiatif dan ide tersebut, Kemendikbud membebaskan Kepala sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk mempersiapkan fasilitas pencegahan penularan Covid-19 di sekolah.

Ia berharap kebebasan tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, sehingga pembelajaran tatap muka nantinya dapat berjalan dengan aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19 cluster baru di sekolah

“Harapan kita Pemda dan Kepala Dinas mendukung proses ini, salah satu cara sumber pendanaan dibuat fleksibel dan BOS boleh digunakan untuk mempersiapkan protokol kesehatan. Kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah,” ujarnya.

Daftar 104 Kabupaten/Kota Zona Hijau:

Provinsi Aceh – Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam.Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.

Provinsi Sumatera Utara – Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan, Labuhan Batu

Provinsi Riau – Rokan Hilir

Provinsi Kepulauan Riau – Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, Kepeluauan Meranti dan Siak.

Provinsi Jambi – Kerinci, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin.

Provinsi Sumatera Barat – Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.

Provinsi Bengkulu – Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma

Provinsi Lampung – Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.

Provinsi Sumatera Selatan – Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan.

Provinsi Kalimantan Timur – Mahakam Ulu.

Provinsi Kalimantan Barat: Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.

Provinsi Sulawesi Tengah – Tojo Una-una, Sukamara, dan Banggai Kepulauan.

Provinsi Sulawesi Utara – Bolaang Mongodow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Provinsi Sulawesi Tenggara – Konawe Kepulauan dan Muna Barat.

Provinsi Sulawesi Barat: Mamuju Utara dan Majene.

Provinsi Nusa Tenggara Timur – Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang, Belu, Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan.

Provinsi Nusa Tenggara Barat – Bima

Provinsi Maluku – Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Buru Selatan dan Kepulauan Aru.

Provinsi Maluku Utara – Pulau Taliabu

Provinsi Papua – Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan Intan Jaya.

Provinsi Papua Barat – Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan, dan Manokwari Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendikbud: 104 Kabupaten di Zona Hijau Bisa Mulai Pembelajaran Tatap Muka

Disalin ulang oleh Ersaja
Sumber: Tribunnews.com

Hak dan Kewajiban Seorang Guru Profesional

Hak dan Kewajiban Seorang Guru Profesional

Undang-undang Guru dan Dosen telah mensyaratkan bahwa pekerjaan sebagai seorang guru (tenaga pendidik) harus berlandaskan keprofesionalan. Dalam jati guru yang profesional, melekat hak dan kewajibannya.
Apa saja hak dan kewajiban guru profesional? Berdasarkan uraian pada pasal 14 dan pasal 20 dalam UU No. 14 Tahun 2005, dapat dirangkum tentang hak dan kewajiban bagi seorang guru profesional, yaitu:

Hak Guru

1. Memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, misalnya tunjangan profesi berupa satu kali gaji pokok.

2. Mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, serta memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana penunjang kinerjanya.

3. Memiliki kesempatan dalam peningkatan kompetensi diri serta menerima promosi dan penghargaan atas prestasi kerjanya.

4. Memiliki kebebasan dan rasa aman dalam memberikan penilaian, ikut dalam penentuan kelulusan, penghargaan atau sanksi kepada peserta didiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Berkesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, dan memiliki kebebasan dalam berserikat pada organisasi profesi keguruan.

6. Memiliki hak untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi akademiknya melalui pelatihan dan pengembangan profesi sesuai dengan bidangnya.

Kewajiban Guru

1. Menyusun perencanaan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang baik dan bermutu, serta melakukan penilaian dan evaluasi terhadap hasil pembelajarannya.

2. Guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualifikasi akademiknya yang berkelanjutan sejalan dengan perkembangan dan kemajuan iptek dan seni.

3. Senantiasa bersikap dan bertindak objektif dan tidak diskriminatif, baik yang menyangkut jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, atau status sosial dari masing-masing peserta didiknya.

4. Guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, etika di masyarakat, serta nilai-nilai agama.
Selain keempat poin di atas, guru juga wajib memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Dirangkum oleh Ersaja

Perilaku Ibarat Mencabut Pohon

Pada suatu hari seorang tua yang bijaksana berjalan melalui hutan bersama seorang muda yang terkenal tidak bertanggung jawab dan kepala batu. Orang tua itu menghentikan langkahnya, lalu menunjuk sebuah pohon yang masih kecil. ”Cabutlah pohon itu,” katanya. Segera pemuda itu membungkuk, dan hanya dengan dua jari saja ia dengan mudah dapat mencabut pohon itu.

Setelah berjalan lebih jauh lagi, orang tua itu berhenti di depan sebuah pohon yang agak besar. ”Coba cabut pohon ini,” katanya. Sekali lagi pemuda itu menuruti perintahnya, namun kali ini dia menggunakan kedua tangannya dan dengan sekuat tenaga mencabut akar pohon itu.

Akhirnya, mereka berhenti lagi di depan sebuah pohon yang sangat besar. ”Sekarang, cabutlah pohon ini!” perintahnya lagi.
”Wah, itu tidak mungkin!” protes pemuda itu.

”Aku tidak dapat mencabut pohon sebesar ini. Untuk memindahkannya diperlukan sebuah buldoser.”

”Engkau benar sekali,” Jawab orang tua itu.

”Kebiasaan, entah baik ataupun buruk, sama seperti pohon-pohon itu. Kebiasaan yang belum berakar dalam seperti pohon yang masih sangat kecil, dapat dicabut dengan sangat mudah. Kebiasaan yang akarnya mulai mendalam seperti pohon yang sudah agak besar; untuk mencabutnya diperlukan usaha dan tenaga yang kuat. Kebiasaan yang sudah sangat lama telah berakar sangat dalam, sehingga orang itu sendiri tidak bisa lagi mencabutnya. Jagalah dirimu agar kebiasaan yang sedang engkau tanamkan adalah kebiasaan-kebiasaan baik.”

Kalau kalian ingin sukses tanamkan kebiasaan baik dari sekarang, jangan menunda-nunda, jangan juga terpaksa, apalagi ingin dipuja.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai